MUKADIMAH
Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga Rukun Tetangga 031, Rukun Warga 007, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 031, Rukun Warga 007, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT.031.
Pasal 2
RT.031 bertempat kedudukan di RT. 031/RW. 007 Rukun Tetangga 031, Rukun Warga 007, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud pembentukan RT.031 yaitu untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kegotong-royongan, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat secara optimal dan membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 4
Tujuan pembentukan RT.031 yaitu untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam, membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta menciptakan kondisi dinamis untuk pemberdayaan masyarakat.
BAB III
AZAS, DASAR, DAN PRINSIP
Pasal 5
Azas dan Dasar RT.031 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 6
Dalam menjalankan organisasi, RT 031 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Demokratis
- Swadaya dan mandiri
- Kerjasama dan kebersamaan
- Gotong royong dan kekeluargaan.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 7
- Anggota adalah setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah kedudukan RT. 031 serta Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah kedudukan RT. 031.
- Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT.031, diharapkan memiliki KTP RT. 031/RW.007, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Bila dalam pengurusan KTP menemui kendala karena alasan tertentu, maka kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Tetap.
- Setiap Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah kedudukan RT.031 dan tidak memiliki KTP RT.031/RW.007, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara.
- Keanggotaan sebagai Warga RT. 031 berakhir, bilamana warga meninggal dunia atau berpindah tempat tinggal.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Setiap anggota mempunyai hak :
- 1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat.
- Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
- Khusus untuk jabatan Ketua hanya menjadi hak bagi Warga Pemilik yang bertinggal tetap di wilayah RT.031.
- Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat pengurus baik diminta maupun tidak.
- Mendapat pelayanan yang sama.
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT.031
- Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur
- Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT.031/ RW.007, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
- Memelihara kerukunan hidup bertetangga
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
- Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan di lingkungan RT. 031
BAB VI
PENGURUS
Pasal 10
- Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara
- Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT terpilih
- Yang dapat menjadi Pengurus adalah anggota yang telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus
- Ketua RT tidak boleh merangkap sebagi Pengurus RW
Pasal 11
Pengurus mempunyai tugas :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
- Memelihara kerukunan hidup warga
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pengurus mempunyai fungsi :
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat, dan
- Penggerak swadaya gotong royong partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Pasal 13
Masa bakti Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
BAB VII
KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 14
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
- Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan.
- Rapat anggota menetapkan :
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus RT
- Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program.
- Rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh setengah (1/2) dari jumlah anggota.
- Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah anggota yang hadir dalam rapat anggota.
- Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh anggota.
- Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
- Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai satu hak suara.
BAB VIII
PERGANTIAN DAN PEMILIHAN KETUA
Pasal 15
- Pergantian Ketua RT dilaksanakan setiap tiga tahun setelah masa bakti kepengurusan berakhir
- Setiap anggota mempunyai hak untuk dipilih menjadi Ketua RT
- Yang dapat menjadi Ketua RT adalah anggota yang telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus
- Anggota yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT selama dua kali masa bakti secara berturut- turut, tidak dapat dipilih kembali.
- Ketua RT dapat diganti atau diberhentikan masa baktinya apabila :
- Meninggal dunia
- Berpindah tempat tinggal
- Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
- Mengundurkan diri
- Apabila Ketua berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat anggota dapat mengangkat pejabat sementara sebagai penggantinya hingga masa bhakti kepengurusan berakhir.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 16
- Sumber dana diperoleh dari iuran bulanan anggota, donatur dan sumber lain yang sah dan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Laporan keuangan dilaporkan kepada anggota setiap bulan.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh rapat anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah (1/2) dari jumlah anggota dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
- Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Sampit
Pada tanggal 26 November 2021
KETUA
ttd
KRISTANTO